|
Written by mariana susanti
|
|
Tuesday, 16 June 2009 15:42 |
|
Insan Edukasi, Edu Publik yang disiarkan setiap hari Sabtu, pk. 12.00-13.00 WIB di AM 1251 Radio Edukasi, menyajikan topik "Perlu atau Tidak UN Dihapus?". Menghadirkan narasumber Prof. Wuryadi (Pengamat Pendidikan sekaligus Ketua Dewan Pendidikan Prop. DIY). Inti dari perbincangan di Sabtu siang itu adalah:
- Pada dasarnya Dewan Pendidikan tidak berkeberatan dengan diselenggarakannya UN yang fungsinya sebagai alat ukur / parameter terhadap berjalannya sebuah proses pembelajaran di daerah tertentu.
- Namun bila UN dijadikan sebagai satu-satunya standar kelulusan, Dewan Pendidikan berkeberatan. Karena untuk pelaksanaan UN sejak tahun 2006 lalu, pendidik/guru tidak dilibatkan dalam proses penilaian, karena yang menilai adalah komputer (melalui scanning lembar jawaban).
- Dengan adanya tim independen, guru bidang studi tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang ujian, karena dikhawatirkan terjadi kecurangan dalam ujian. Regulasi ini sangat menyinggung profesi guru itu sendiri. Mengapa guru yang bertugas selama bertahun-tahun untuk mengajar dan mendidik, namun tidak dilibatkan sama sekali saat anak-anak didiknya menjalani ujian?
- Pemerintah menaikkan standar kelulusan tanpa memberikan argumen yang jelas. Mendiknas pernah menyampaikan bahwa naiknya standar kelulusan adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dewan Pendidikan mempertanyakan kualitas pendidikan seperti apa yang ditingkatkan? Bila standarnya dinaikkan namun bobot dari soal-soal ujian diturunkan gradenya, tentu tidak akan berpengaruh. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan pemerintah mengenai bobot soal-soal yang diujikan dalam UN.
- Beberapa tahun lalu Dewan Pendidikan sudah menyampaikan tentang kendala-kendala dalam UN ini, bahkan sudah mendapatkan putusan dari PN Jakarta ....(Prof. lupa). Dalam salah satu pasal keputusan PN tersebut dikatakan bahwa Pemerintah tidak boleh mengadakan UN lagi apabila belum ada standardisasi dalam hal: a) infrastruktur, b) proses, c) kualitas kurikulum, d) tenaga pendidik/guru. Namun yang disayangkan adalah keputusan PN tersebut "seolah-olah tidak diketahui" oleh Pemerintah, karena kenyataannya UN tetap berjalan tanpa adanya standardisasi pada hal-hal tersebut.
So, ya....saya setuju sekali bahwa kualitas pendidikan di Indonesia perlu ditingkatkan dengan cara-cara yang memperhitungkan faktor geografis Indonesia yang berupa negara kepulauan, dan penyebaran penduduk, infrastruktur yang belum merata. Bagaimana pendapat Anda? |
Comments
RSS feed for comments to this post.