Radio Edukasi AM 1251kHz

Cerdas, Santun, dan Menghibur !!

Thursday, Sep 09th

Last update:09:53:57 AM GMT

RSS
You are here:

UU BHP: Apakah Menguntungkan bagi Dunia Pendidikan?

E-mail Print PDF

{mainvote}

Pada 17 Desember 2008 DPR mengesahkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Pengesahan UU tersebut menimbulkan sejumlah polemik dan kontroversi. Mengapa UU BHP tersebut menimbulkan kontroversi dan mengapa DPR berkeras untuk mengesahkan UU tersebut? Apa manfaat dan kerugiannya bagi dunia pendidikan kita?

Secara khusus AM 1251 kHz Radio Edukasi menghadirkan pengamat pendidikan dan akademisi Prof. Dr. Wuryadi, Ph.D dalam Program Edu Publik, yang disiarkan setiap Sabtu pk. 12.00 s.d 13.00 WIB.

Pada kesempatan itu Wuryadi menyampaikan bahwa sejak awal disiapkan, RUU BHP ”yang merupakan amanat UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional” memang menuai berbagai persoalan. Dominasi isu yang muncul adalah apakah negara bermaksud melepaskan tanggung jawab konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945, yaitu 4 tujuan nasional yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ke-4 tujuan nasional itu adalah:

  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. memajukan kesejahteraan umum;
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dengan gaya bicaranya yang tegas, Wuryadi menyayangkan bahwa Pembukaan UUD 1945 hanya dijadikan sebagai "pertimbangan" di dalam UU BHP. Padahal seharusnya Pembukaan UUD 1945 menjadi landasan fundamental berlakunya sebuah UU. Jadi dapat disimpulkan bahwa UU BHP mereduksi tujuan nasional.

Isu  liberalisasi (neoliberalisme) ”atas nama profesionalisme dan korporasi” yang sudah terjadi pada sektor-sektor yang lain melalui privatisasi, juga sempat mencuat pada pembahasan awal RUU BHP. Apalagi di dalam draf-draf awal RUU BHP tersebut dimungkinkan dan dimudahkannya lembaga pendidikan tinggi asing mendirikan BHP di Indonesia melalui kerja sama dengan BHP Indonesia yang telah ada. Pasal ini memiliki sisi positif untuk meningkatkan daya saing pendidikan tinggi untuk menyerap pengetahuan pendidikan tinggi asing, tetapi juga dapat memiliki dampak negatif berupa liberalisasi pendidikan tinggi yang dapat menyebabkan intervensi dan penguasaan pendidikan oleh lembaga pendidikan tinggi asing. Pasal ini telah dihapus dalam UU BHP yang ditetapkan oleh DPR. Namunmasyarakat jangan keburu senang, karena menurut Wuryadi salah satu pasal dalam UU Sisdiknas No 20/2003 masih mencantumkan tentang keterlibatan BHP Asing untuk mendirikan BHP di Indonesia.

Masalah lain yang mencuat dari salah satu pasal dalam UU BHP adalah: "Biaya penyelenggaraan pendidikan yang ditanggung oleh peserta didik dalam BHPP dan BHPPD paling banyak 1/3 dari biaya operasional." Dalam pasal lainnya,  UU BHP juga mewajibkan penyelenggara pendidikan untuk memberikan beasiswa, bantuan pendidikan, kredit mahasiswa dan pemberian pekerjaan kepada peserta didik (Pasal 40), dan wajib menjaring dan menerima warga negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu paling sedikit 20% dan jumlah keseluruhan peserta didik. Hal yang patut dikritisi dari pasal-pasal itu [yang bila dibaca selintas lalu berkesan seolah-olah meringankan beban peserta didik] adalah: kemampuan negara untuk membiayai 1/3 biaya operasional (pendidikan menengah) dan 1/2 biaya operasional (pendidikan tinggi) bagi seluruh BHPP dan BHPPD. Nilai itu belum termasuk biaya investasi, beasiswa, dan subsidi lain. Dana ini juga belum termasuk bantuan pemerintah dan pemerintah daerah kepada BHPM. Jika pemerintah tak memiliki dana cukup untuk membiayai itu semua, maka kekhawatiran sejumlah mahasiswa dalam praktik PT BHMN selama ini akan terjadi. Hal lain yang cukup mengganggu, sering kali implementasi UU terhambat oleh buruknya kapasitas sistem birokrasi negara.

Dengan dasar pertimbangan itulah Wuryadi selaku Ketua Dewan Pendidikan Propinsi DIY berharap Presiden mengeluarkan semacam Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) penundaan atau melakukan peninjauan ulang dengan melibatkan semua anggota masyarakat.

 

 

Comments  

 
+2 # arie 2009-01-24 03:21
susan rulesss !!! 8)
Reply | Reply with quote | Quote
 
 
0 # Nisha 2009-06-15 14:44
I think that if we are study according with neoliberalisme. Otherwise is good to us and influence to the other student in archipelago can get advantages itself. So, we must realize that we are less in education especially in Indonesia we need help from the other country especially with country that has advance now.
Reply | Reply with quote | Quote
 

Add comment


Security code
Refresh