Rabu, 22 Februari 2012 14:12
Yogyakarta (RE),Keputusan bersama lima menteri tentang pengelolaan distribusi guru dan mutu pendidikan mengundang pro dan kontra. Menurut Ketua PGRI DIY Ahmad Zainal Fanani, pengelolaan guru lebih baik dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan banyak kejadian atau fenomena-fenomena yang sudah dimasuki nuansa politis setelah otonomi daerah, sehingga pendistribusian guru lebih banyak terpengaruh.
Rabu, 22 Februari 2012 14:08
Yogyakarta (RE)- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI DIY), tidak setuju dengan adanya formulir pengunduran diri yang disediakan Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota di DIY, bagi guru yang akan mengajukan sertifikasi. Demikian penuturan Ketua PGRI DIY Ahmad Zainal Fanani. “ Sertifikasi merupakan hak setiap guru, oleh sebab itu pihaknya tidak menyetujui adanya penyodoran form pengunduran diri, bagi guru yang akan mengajukan sertifikasi “, jelasnya.
Artikel yang lain...
- Penanaman Pendidikan Agama Sejak Dini Dapat Membentuk Karakter Luhur
- DIY Tercepat Salurkan BOS
- Empat Elemen Perubah Dunia
- Peningkatan Jumlah Guru Mencapai 2,7 Juta
- Menyambut 100 Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia
- Sosialisasi Pendampingan Akreditasi PAUD
- Mutu Pendidikan Dan Profesionalisme Guru Perlu Ditingkatkan
- Beasiswa Prestasi Dorong Siswa Untuk Lebih Berprestasi
- Masyarakat Dalam Pengawasan Pergaulan Remaja
- Penilaian Sertifikasi Guru
- Tunjangan Profesi Guru TK
- Tabungan Pendidikan Ajarkan Hidup Hemat
- Rehabilitasi SMK Di Yogyakarta
- Pemberantasan Buta Aksara
- Indonesia Target Bidik Belanda
Halaman 1 dari 4
Berita








